اليقين لا يزال بالشّكّ
Keyakinan Tidak Dapat Dihapuskan oleh
Keraguan
Kaidah-kaidah cabang dari kaidah kedua
1.
اليقين يزال باليقين مثله
Apa yang yakin bisa hilang karena bukti lain yang meyakinkan
pula.
Contoh : kita yakin sudah wudhu,
kemudian kita yakin pula telah buang air kecil, maka hukum wudhu menjadi batal
2.
أنّ مَا ثَبَتَ بيقينٍ لا يُرْتَفَعُ الّا بيقين
Apa yang ditetapkan atas dasar
keyakinan tidak bisa hilang kecuali dengan keyakinan lagi
Contoh : jika seseorang thawaf,
kemudian ragu sudah 5x atau 6x, maka yang meyakinkan adalah jumlah yang kelima.
3.
الأصل براءة الذمّة
Hukum asal adalah bebasnya seseorang
dari tanggung jawab.
Contoh : anak kecil bebas dari
kewajiban sampai ia baligh
Tidak ada kewajiban dan hak antara
pria dan wanita yang bersifat pernikahan sampai terbukti adanya akad nikah
4.
الأصل بقاء ما كان على ماكان مالم
يكن ما يغيّره
Hukum asal itu tetap dalam keadaan
tersebut selama tidak ada hal lain yang mengubahnya
Contoh : seperti kasus sebelumnya,
unsur yang mengubah kewajiban adalah balighnya anak tersebut, dan adanya akad
nikah bagi pria dan wanita
5.
الأصل العدم
Hukum asal adalah ketiadaan
Contoh: apabila ada sengketa tentang
suatu kecacatan pada barang, maka yang dianggap adalah perkataan penjual karena
hukum asalnya cacat tersebut tidak ada, kecuali si pembeli dapat membuktikan
bahwa cacat itu telah ada selama masih ada di tangan penjual
6.
الأصل إِضَافَةُ الحَادِثِ إلى أقْرَبِ أَو قَاتِهِ
Hukum asal penyandaran suatu
peristiwa kepada waktu yang lebih dekat kejadiannya
Contohnya sama seperti diatas, hukum
penyandaraan kecacatan barang adalah perkataan penjual bahwa barang cacat di
tangan pembeli, karena di tangan pembelilah waktu yang paling dekat dengan
terjadinya kecacatan. Sehingga jual beli tidak dapat dibatalkan, kecuali ada bukti
yang meyakinkan jika barang tersebut cacat sejak di tangan penjual
7.
الأصل في الأشياءِ الإ باحةُ حتّى يَدُلَّ الدّليلُ على التحْرِيمِ
Hukum asal segala sesuatu itu adalah
boleh sampai ada dalil yang menunjukan keharamannya
Contoh : apabila terdapat hewan yang
belum ada dalil tegas mengenai keharamannya, maka hukumnya boleh dimakan.
8.
الأصل في الكلامِ الحقيقةُ
Hukum asal dari suatu kalimat adalah
arti yang sebenarnya
Contoh : saya ingin mewakafkan tanah
itu untuk anak Kyai Ahmad, maka maksud dari ”anak” adalah anak sesungguhnya,
bukan anak angkat maupun cucu.
Referensi:
1. Djazuli, A.
2014. Kaidah-Kaidah Fikih, Hal : 42 – 55. Jakarta: Kencana.
2. Mudjib, Abdul.
2013. Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih (Al-Qowa’idul Fiqhiyyah), Hal: 19 – 29.
Jakarta : Kalam Mulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar