Tampilkan postingan dengan label ushul fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ushul fiqh. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Februari 2016

ISTIHSAN (1) : Definisi

Definisi Istihsan





  1. Menguatkan Qiyas Khafi atas qiyas jali dengan dalil. Misalnya, menurut ulama Hanafiyah bahwa wanita yang sedang haid boleh membaca Al-Qur’an berdasarkan istihsan, tetapi haram menurut qiyas.
    • Qiyas : wanita yang sedang haid diqiyaskan kepada orang junub dengan illat sama-sama tidak suci. Orang junub haram membaca Al-Qur’an, maka orang yang Haid haram membaca Al-Qur’an. 
    • Istihsan : haid berbeda dengan junub karena haid waktunya lama. Oleh karena itu, wanita yang sedang haid dibolehkan membaca Al-Qur’an. Sebab bila tidak, maka selama haid wanita tidak memperoleh pahala ibadah apapun, sedang laki-laki dapat beribadah setiap saat.

  1. Pengecualian dari hukum kulli dengan dalil. Misalnya, jual beli salam (pesanan) diperbolehkan berdasarkan istihsan.
    • Dalil kulli : syariat melarang jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad 
    • Istihsan : manusia berhajat kepada akad seperti itu dan sudah menjadi kebiasaan mereka.




Referensi : 
  1. Abu Zahrah, Muhammad. 1997. Ushul Fiqih, hal: 401 - 412.  Jakarta: Pustaka Firdaus
  2. Khallaf, Abdul Wahhab. 2003. Ilmu Ushul Fikih, hal. 104 – 108. Jakarta : Pustaka Amani

Kamis, 28 Januari 2016

AL-ISTISHAAB (1) : Definisi

  •  Asal kata : Shahabat (kebersamaan) 
  •   Istishaab menjadi dalil terakhir yang digunakan oleh mujtahid dalam istinbath hukum
Ikhtisar Definisi Istishaab



    Kaidah hukum syara’ yang didasarkan pada Istishaab









         Referensi :
1.    Abu Zahrah, Muhammad. 1997. Ushul Fiqih, hal: 450 - 458.  Jakarta: Pustaka Firdaus.
2.      Khallaf, Abdul Wahhab. 2003. Ilmu Ushul Fikih, hal. 121 – 122. Jakarta : Pustaka Amani
 









Senin, 04 Januari 2016

IJMA' (1) : DEFINISI

  • Definisi Ijma'



  • Menurut Jumhur ulama ushul fiqh, terdapat lima rukun ijma',  yaitu:





  • Selain itu, menurut jumhur ulama ushul fiqh terdapat pula tiga syarat Ijma', yaitu:


  • Dari segi terjadinya kesepakatan, Ijma' dibagi menjadi dua, yaitu:






Referensi :

  1. Abu Zahrah, Muhammad. 1997. Ushul Fiqih, hal: 307 - 317.  Jakarta: Pustaka Firdaus. 
  2. Haroen, Nasrun. 1996. Ushul Fiqh 1, hal: 51 – 61. Jakarta: Logos. 
  3. Khallaf, Abdul Wahhab. 2003. Ilmu Ushul Fikih, hal. 54 – 64. Jakarta: Pustaka Amani

Followers

Flickr Gallery

Follow The Author