الأمور بمقاصدها
Segala Perkara Tergantung pada
Niatnya
Dasar-dasar kaidah hukum pertama :
وما امروا الّا ليعبدوا اللّه مخلصين له الدين حنفاء (البينة : 5)
Dan tidaklah mereka diperintahkan
kecuali untuk menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama dengan lurus
ومن يرد ثواب الدنيا نؤته منها ومن يرد ثواب الأخرة نؤته منها (ال
عمران : 145)
Barang siapa menghendaki pahala
dunia, niscaya kami berikan padanya pahala dunia itu, dan barang siapa
menghendaki pahala akhirat, kami berikan pula pahala akhirat itu.
إنّمأ الأعمال بالنيّات و إنّما لكلّ امرىء ما نوى.......(أخرجه
البخارى و مسلم عن عمر إبن الخطاب)
Sesungguhnya segala amal hanyalah
menurut niatnya, dan sesungguhnya bagi seseorang itu hanyalah apa yang diniatkannya.
Kaidah-kaidah Cabang dari Kaidah
Pertama
1. العبرة في العقود
للمقاصد و المعاني لا للأَلْفَاظ و المَبَاني
Yang dianggap dalam akad adalah
maksud-maksud dan makna-makna, bukan lafadz-lafadz dan ungkapannya.
Contoh, seorang berkata “saya
hibahkan barang ini untukmu selamanya, tetapi saya minta uang satu juta
rupiah”, meskipun lafadznya “hibah”, namun dengan adanya permintaan uang, maka
akad tersebut bukanlah hibah, melainkan akad jual beli dengan segaal akibatnya.
2. مَقَاصِدُ اللَفْظِ
على نيَّة الّافِظِ
Tujuan dari lafadz sesuai dengan niat
orang yang mengucapkannya.
Maksud kata-kata seperti, hibah,
nazar, sholat, sedekah,dst harus dikembalikan kepada niat orang yang
mengucapkan kata tersebut, apakah maksud dari sedekah itu zakat atau sedekah
sunnah, dll.
3. النيّة في اليمين
تُخَصِّصُ اللَفْظِ العَام ولا تعمِّمُ الخَاصَ
Niat dalam sumpah mampu mengkhususkan
kata yang masih umum, namun (niat) tidak bisa mengubah kata yang bermakna
khusus menjadi umum.
Untuk menjelaskan kaidah ini
diperluka 2 contoh, yaitu:
a. تُخَصِّصُ العَام
بالنيّة
Seorang bersumpah tidak berbicara
dengan siapapun, namun dalam hatinya hanya meniatkan tidak berbicara dengan
Zaid. Maka meski lafadz sumpahnya umum, dia tidak dianggap melanggar sumpah
jika berbicara dengan selain Zaid, karena niat mampu mengkhususkan kata yang
masih umum
b. تعمِّمُ الخَاصَ
بالنيّة
Seorang bersumpah untuk tidak meminum
air si Fulan, namun dalam hatinya dia berniat untuk tidak mengambil manfaat
apapun dari air tersebut. Maka dia tidak dianggap melanggar sumpah ketika ia
menggunakan air tersebut untu mandi karena niatnya tidak dapat membuat lafadz
yang khusus menjadi umum.
4. لَو اخْتَلَفَ
اللِسَانُ و القَلْبُ فالمعتبرُ ما في القَلْبِ
Apabila berbeda antara yang diucapkan
dan di dalam hati, maka yang dianggap benar adalah apa yang di dalam hati
Contoh: Jika kita niat wudhu,
kemudian yang diucapkan untuk mendinginkan badan, maka wudhu tetap sah
5. لا يَلْزَمُ نِيَةُ العِبَادَةِ
في كُلِّ جُزْءٍ إنّما تَلْزِمُ في جُمْلَةٍ ما يَفْعَلُهُ
Tidak wajib niat ibadah dalam setiap
bagiannya, tetapi niat wajib dalam keseluruhan yang dikerjakan
Contoh: ketika sholat cukup niat
sholat, tidak perlu berniat untuk setiap rukunnya
6. كُلُّ مُفرِّضَيْنِ
فلا تَجْزِيْهِماَ نِيةٌ واحدٌّ إلاّ الحخّ و العُمْرَةِ
Setiap 2 kewajiban tidak boleh dengan
1 niat, kecuali ibadah haji dan umroh
7. كلّ ما كان له أصْلٌ
فلا يَنتَقِلُ عن أصْلِهِ بِمُجَرَّدِ النِّيَة
Setiap perbuatan pokok, maka tidak
bisa berpindah dari yang asal karena semata-mata niat.
Contoh: seorang niat sholat Dhuhur,
kemudian setelah 1 rakaat pindah niat ke sholat tahiyatul masjid, maka batal
sholat dhuhurnya.
Referensi:
1. Djazuli, A.
2014. Kaidah-Kaidah Fikih, Hal : 33 – 42. Jakarta: Kencana.
2. Mudjib, Abdul. 2013. Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih
(Al-Qowa’idul Fiqhiyyah), Hal: 10 – 19. Jakarta : Kalam Mulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar