Jumat, 11 April 2014

Sinergi Zakat dan Pajak




Sinergi Zakat dan Pajak ?




Latar Belakang: 
realisasi zakat yang diterima masih jauh dari potensial zakat yang ada.

Isu:  
Zakat sebagai tax credit digagas oleh Kemenag untuk dimasukkan pada perubahan UU zakat terbaru. Hal ini dilakukan untuk menggali potensi zakat sekaligus mengintegrasikan secara lebih mendalam dalam perekonomian

A.   Pendapat yang Menolak (Anggito Abimanyu)

  • UU Pajak sudah mengakomodir zakat sebagai tax deductible (faktor pengurang penghasilan bruto)


  •  Zakat dianggap kewajiban religius bukan kewajiban bernegara sehingga merupakan 2 entitas yang berbeda, jadi wajar jika zakat merupakan tax deductible. Setidaknya ada 2 alasan :

a.    Basis perhitungan zakat adalah pengahsilan bukan setoran
b.    Berpengaruh terhadap penerimaan pemerintah 

  •  Jika zakat diterapkan sebagai tax credit,

a.    potensi zakat akan meningkat, penerimaan pajak akan turun dengan jumlah yang hamper sama
b.    akibat dari zakat sebagai tax credit, menimbulkan potensi restitusi yang mana restitusi ini  harus masuk keuangan negar an ditetapkan dalm UU APBN dengan alokasi belanja tertentu, dan ini merupakan sistem dan administrasi yang sangat kompleks.

Salah satu solusi dari penyelesaian masalah diatas adalah dengan penyempurnaan UU zakat, diantaranya:
  • UU 25/2010 tentang PPh & UU 38/1999 Tentang pengelolaan zakat belum konsisten di UU 25/2010 hanya zakat penghasilan yang bisa dijadikan sebagai tax deductible, sementara di UU 38/1999 hanya disebutkan zakat.

  • UU zakat belum ada sanksi seimbang antara pengelola dan muzakki

  • Agar lebih profesional BAZ/LAZ perlu ada yang mengawasi.


B.    Pendapat yang Mendukung (Didin Hafidhudin)
  •  Perspektif keuangan Negara
a.    Identifikasi muzakki dan WP akan luas, sehingga pendapatan pajak dan zakat akan meningkat.
Telah dibuktikan oleh Malaysia dan Puerto Rico.
“Di Puerto Rico, jumlah donasi yang dapat diajukan kredit pajak yaitu jika donasi berkisar pada 3% – 15% dari pendapatan. Kredit pajak yang dapat diajukan adalah 1/3 dari total donasinya. Ilustrasi : Mr. X memiliki pendapatan 100juta, dan ia menyumbangkan 15 juta untuk keperluan social. Jadi yang dapat dikreditkan adalah sejumlah 1/3 * 15 juta = 5juta. Sehingga jika kewajiban pajaknya 22 juta, maka ia hanya tinggal membayar 17juta.
Dan yang menarik dari studi yang dilakukan Boris, Cordes & Soto, penerimaan donasi akan meningkat jika batas bawah dari donasi yang dapat dikreditkan hingga 1% dan batas atas hingga 50% (1%-50%). Kebijakan ini akan mendongkrak penerimaan social, jauh melebihi potential loss dari pendapatan pajak.”

b.    Zakat membantu meringankan beban APBN dalam pengentasan kemiskinan

  •  Perspektif distribusi ekonomi
a.    Aliran kekayaan dalam zakat mampu memberikan multiplier effect yang sangat besar. Karena akan menggenjot arus investasi dan konsumsi dari kelompok Dhuafa.
b.    Melalui program distribusi zakat ayng bersifat konsumsi, kebutuhan primer mustahik akan terpenuhi.
c.     Melalui program zakat produktif rumah tangga mustahik dalam jangka panjang akan memiliki daya tahan ekonomi



Followers

Flickr Gallery

Follow The Author