Sinergi Zakat dan Pajak ? |
Latar Belakang:
realisasi zakat yang diterima masih jauh dari potensial zakat yang ada.
Isu:
Zakat sebagai tax credit
digagas oleh Kemenag untuk dimasukkan pada perubahan UU zakat terbaru. Hal ini
dilakukan untuk menggali potensi zakat sekaligus mengintegrasikan secara lebih
mendalam dalam perekonomian
A. Pendapat yang Menolak (Anggito Abimanyu)
- UU Pajak sudah mengakomodir zakat sebagai tax deductible (faktor pengurang penghasilan bruto)
- Zakat dianggap kewajiban religius bukan kewajiban bernegara sehingga merupakan 2 entitas yang berbeda, jadi wajar jika zakat merupakan tax deductible. Setidaknya ada 2 alasan :
a.
Basis perhitungan zakat adalah pengahsilan bukan
setoran
b.
Berpengaruh terhadap penerimaan pemerintah
- Jika zakat diterapkan sebagai tax credit,
a.
potensi zakat akan meningkat, penerimaan pajak
akan turun dengan jumlah yang hamper sama
b.
akibat dari zakat sebagai tax credit, menimbulkan potensi restitusi yang mana restitusi
ini harus masuk keuangan negar an
ditetapkan dalm UU APBN dengan alokasi belanja tertentu, dan ini merupakan
sistem dan administrasi yang sangat kompleks.
Salah satu solusi dari penyelesaian masalah diatas adalah dengan penyempurnaan UU zakat, diantaranya:
- UU 25/2010 tentang PPh & UU 38/1999 Tentang pengelolaan zakat belum konsisten di UU 25/2010 hanya zakat penghasilan yang bisa dijadikan sebagai tax deductible, sementara di UU 38/1999 hanya disebutkan zakat.
- UU zakat belum ada sanksi seimbang antara pengelola dan muzakki
- Agar lebih profesional BAZ/LAZ perlu ada yang mengawasi.
B. Pendapat yang Mendukung (Didin Hafidhudin)
- Perspektif keuangan Negara
a.
Identifikasi muzakki dan WP akan luas, sehingga
pendapatan pajak dan zakat akan meningkat.
Telah
dibuktikan oleh Malaysia dan Puerto Rico.
“Di
Puerto Rico, jumlah donasi yang dapat diajukan kredit pajak yaitu jika donasi
berkisar pada 3% – 15% dari pendapatan. Kredit pajak yang dapat diajukan adalah
1/3 dari total donasinya. Ilustrasi : Mr. X memiliki pendapatan 100juta, dan ia
menyumbangkan 15 juta untuk keperluan social. Jadi yang dapat dikreditkan
adalah sejumlah 1/3 * 15 juta = 5juta. Sehingga jika kewajiban pajaknya 22
juta, maka ia hanya tinggal membayar 17juta.
Dan
yang menarik dari studi yang dilakukan Boris, Cordes & Soto, penerimaan donasi
akan meningkat jika batas bawah dari donasi yang dapat dikreditkan hingga 1%
dan batas atas hingga 50% (1%-50%). Kebijakan ini akan mendongkrak penerimaan
social, jauh melebihi potential loss dari pendapatan pajak.”
b.
Zakat membantu meringankan beban APBN dalam
pengentasan kemiskinan
- Perspektif distribusi ekonomi
a.
Aliran kekayaan dalam zakat mampu memberikan multiplier
effect yang sangat besar. Karena akan menggenjot arus investasi dan
konsumsi dari kelompok Dhuafa.
b.
Melalui program distribusi zakat ayng bersifat
konsumsi, kebutuhan primer mustahik akan terpenuhi.
c.
Melalui program zakat produktif rumah tangga
mustahik dalam jangka panjang akan memiliki daya tahan ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar