Jual Beli |
Secara Etimologi,
Jual Beli adalah proses
tukar-menukar barang dengan barang.
Secara terminologi,
- Menurut ulama Hanafi, tukar menuka maal (barang atau harta) dengan maal yang dilakukan dengan cara tertentu
- Menurut Imam Nawawi dalam kitab Majmu’, adalah tukar menukar barang dengan barang dengan maksud memberi kepemilikan
- Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mugni, adalah tukar menukar barang dengan barang yang bertujuan memberi kepemilikan dan menerima hak milik
Baik penjual maupun pembeli dinamakan
dengan baa’i’un, bayyi’un, musytarin, dan syaarin. Bay’ adalah pecahan dari kata
baa’un (barang).
Hukum jual beli adalah BOLEH berdasarkan
dalil Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.
Rukun Jual Beli
-
Pelaku transaksi (penjual dan
pembeli)
o
Berakal atau mumayyiz (mampu
membedakan benar atau salah). Hanafi tidak mensyaratkan baligh, sehingga sah
saja perbuatan anak yang sudah mumayyiz tapi belum baligh.
o
Pelaku transaksi haruslah
berbilang (penjual dan pembeli) tidak sah jual beli dilakukan oleh perantara
seorang wakil yang ditunjuk kedua belah pihak. (bertransaksi dengan diri
sendiri)
-
Ijab Qabul (sighatul ‘Aqd),
o
pernyataan yang menunjukan
kerelaan kedua belah pihak.
o
Dan ada juga transaksi tanpa
Ijab qabul seperti ketika membeli seikat sayur, sepotong roti,
§ menurut mazhab Hanbali jual beli ini sah jika sudah menjadi
kebiasaan dan menunjukan kerelaan.
§ Menurut syafi’I jual beli ini tidak sah, karena kerelaan adalah
sesuatu yang tidak jelas sehingga perlu ditegaskan dengan kata-kata. Beberapa
ulama dari mazhab syafi’I seperti imam Nawawi, Baghawi, dan imam mutawalli
memperbolehkan transaksi ini karena
tidak ada dalil yang mensyaratkan adanya kata-kata.
-
Barang
o
Barangnya ada, tidak sah
menjual barang yang belum ada, misal, menjual janin hewan yang masih di
kandungan.
o
Harta yang bernilai
(bermanfaat/ memiliki nilai materi untuk orang banyak)
o
Dimiliki oleh seseorang.
o
Dapat diserahkan pada saat
transaksi, jual beli barang yang tidak bisa diserahkan dianggap tidak sah
meskipun dimiliki oleh penjualnya, contoh menjual ikan di laut lepas, burung di
udara.
Ada beberapa etika yang harus diperhatikan
dalam jual beli, yaitu
- Tidak boleh berlebihan dalam mengambil keuntungan.
- Ulama Malikiah menentukan batas penipuan yang berlebihan itu adalah sepertiga keata, karena jumlah itulah ynag diperbolehkan dalam wasiat dan selainnya.
- Berinteraksi yang jujur, dengan menggambarkan barang dagangan dengan sebetul-betuknya tanpa ada unsur kebohongan ketika menjelaskan macam, jenis, sumber dan biayanya
- Bersikap toleran dalam berinteraksi, bagi penjual mudah dalam menentukan harga, dan pembeli tidak terlalu keras dalam menentukan syarat-syarat penjuakan dan memberikan harga lebih.
- Menghindari sumpah meskipun pedagang itu benar"
"Sumpah itu membuat barang
jadi laris, tetapi menghapus berkah dari jual beli” (H.R. Bukhari & Muslim)
- Memperbanyak sedekah,
“pedagang ketahuilah bahwa
setan dan dosa senantiasa mengiringi jual-beli, maka iringilah jual-beli dengan
sedekah” (H.R. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Abu Dawud)
- Mencatat utang dan mempersaksikannya
_To Be Continued_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar