Jumat, 01 Januari 2016

MANTHUQ DAN MAFHUM

Bagan Manthuq



A. Manthuq
Manthuq adalah hal yang ditunjukan oleh lafaz pada saat diucapkan sesuai huruf yang dikeluarkan
Manthuq terbagi menjadi dua bagian, yaitu :

·      Lafaz yang tidak memiliki kemungkinan lebih dari satu arti atau disebut nash
ۗ كَامِلَةٌ عَشَرَةٌ تِلْكَ ۗ رَجَعْتُمْ إِذَا وَسَبْعَةٍ الْحَجِّ فِي أَيَّامٍ ثَلَاثَةِ فَصِيَامُ
Maka (waijib) berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari ketika kamu telah pulang kembali, Itulah sepuluh (hari) yaitu sempurna...” (Al-Baqarah : 196)
Pensifatan “sepuluh” dengan kata “sempurna” telah mematahkan kemungkinan “sepuluh” ini diartikan lain secara majaz. Inilah yang dimaksud dengan nash.

·      Lafaz yang memiliki kemungkinan lebih dari satu arti, terbagi menjadi dua bagian, yaitu

o  Zahir yaitu lafadz yang menunjukkan sesuatu makna yang segera difahami ketika ia diucapkan tetapi disertai kemungkinan makna lain yang lemah.

عَاد وَلَا  بَاغٍ غَيْرَ ضْطُرَّ فَمَنِ.....

Maka barangsiapa yang berada dalam kondisi darurat, maka (tidak mengapa) selama tidak berlebihan dan melampaui batas.” (Al-Baqarah : 173)
Lafadz “baaghin” makna marjuhnya adalah “al-Jahil” (bodoh, tidak tahu) dan makna yang lebih rajih adalah “az-dzalim” (melampaui batas), tetapi kemungkinan arti yang kedua lebih jelas dan lebih umum digunakan.

o  Mu’awwal yaitu lafaz yang diartikan dengan makna marjuh (lemah) karena ada sesuatu dalil yang menghalangi pemaknaannya dari makna yang rajih

وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ ….
….dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang.”(Al-Isra:24)
Lafadz “Janah adz-dzulli “ secara rajih berarti sayap, namun diartikan  dengan makna marjuhnya yang berarti ” tunduk, tawadhu ‘dan bergaul secara baik” dengan kedua orangtua, tidak diartikan “sayap” karena mustahil manusia mempunyai sayap.


 B.  Mafhum
Bagan Mafhum



Mafhum adalah makna yang ditunjukkan oleh lafaz, tidak berdasarkan pada bunyi ucapan.
Mafhum juga terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
·      Mafhum Muwafaqah adalah makna yang hukumnya selaras dengan manthuqnya.
Mafhum Muwafaqah terbagi menjadi dua yaitu :

o  Fahwal Khitab adalah makna mafhum lebih utama diambil hukumnya daripada manthuqnya
“maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka” (Al-Isra: 23)
Mafhumnya lebih utama diambil yaitu kata-kata yang keji saja tidak boleh (dilarang) apalagi memukulnya.

o  Lahnul Khitab adalah makna mafhum sama nilai hukumnya dengan manthuq
“sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api dikedalam perutnya (An-Nisa :10)
Mafhumnya adalah membakar atau setiap cara menghabiskan harta anak yatim sama hukumnya dengan memakan harta anak tersebut yang berarti dilarang atau haram.

·      Mafhum Mukhalafah adalah makna yang berbeda hukumnya dengan manthuq, hal yang dipahami selalu kebalikan dari lafaz manthuqnya.
Mafhum mukhalafah terbagi menjadi 4 yaitu :

o  Mafhum sifat adalah menggantungkan hukum dengan salah satu sifat.
“...hendaklah ia (yang membunuh) memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman”. (Qs. An-Nisa:92)
Mafhumnya adalah jika hamba sahaya yang dimerdekakan itu bukan termasuk orang beriman, maka tidak diperbolehkan.

o  Mafhum Syarat adalah menggantungkan hukum dengan syaratnya.
“dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya.” (At-Thalaq :6)
mafhumnya adalah istri yang dicerai tetapi tidak sedang hamil, tidak wajib diberi nafkah.

o  Mafhum ghayah (batas maksimal)
“kemudian suami mentalaknya (sesudah talak kedua) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga ia kawin dengan suami yang lain...” (Al-Baqarah: 230)
mafhumnya adalah istri tersebut halal bagi suami pertama sesudah ia menikah dengan suami yang lain, dengan memenuhi syarat-syarat pernikahan.

o  Mafhum hashr (pembatasan)
“Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan” (Al-Fatihah :5)
mafhumnya adalah bahwa selain Allah tidak disembah dan tidak dimintai pertolongan.


Referensi : 
Al-Qaththan, Syaikh Manna. 2013. Pengantar Studi Ilmu Al-Quran, hal: 311 – 317).  Jakarta: Pustaka Alkautsar.

Jumat, 10 Oktober 2014

Catatan Hati dari Seorang Adik ^^

14 Agustus 2014

Bismillaahirrohmaanirrohiim

Assalamu’alaykum. Apa kabarmu hari ini, suamiku? Semoga Allah SWT selalu ada dalam hatimu dan menjadi tujuan yang mengiringi setiap bagian hidupmu.

Suamiku, telah aku ceritakan sebelumnya bahwa aku pernah menumpahkan begitu banyak air mata karena lelahnya hati yang memendam cinta. Betapa konyolnya  semua yang aku lakukan untuk sekedar menerka apakah perasaan ini terbalaskan dan membiarkan hati ini  kembali berharap. Betapa takutnya aku mengkhianati anugerah yang telah Allah berikan ini ketika aku tidak dapat menata hati dan sikapku sehingga membuatku jauh dariNya.

Suamiku, untuk semua kisah yang pernah aku lalui itu, aku mohon maf jika kau merasa risih dan terganggu apabila orang itu bukan dirimu. Aku hanya seseorang yang lemah hatinya ketika datang seorang laki-laki yang dengan sihirnya membuatku jatuh. Sungguh aku minta maaf, bila sempat aku katakan sulit untuk merelakan dirinya pergi dan menghancurkan semua impian yang ingin aku bangun bersamanya. Apakah kau tahu, bagaimana resahnya ketika seorang wanita jatuh cinta? Jatuh cinta tidaklah selalu membahagiakan bagi wanita yang mengerti hakikat dirinya, ibarat makan buah simalakama, ketika ia hanya mampu memendam cintanya dan tiada berani menyampaikan. Berkali-kali juga aku katakan akan mencoba menghapus namanya dan mengabaikan perasaan yang saat ini hanya menyisakan air mata. 

Oh tidak, mungkin aku lupa bahwa akan selalu ada hikmah dibalik semua kisah yang digariskan Allah. Banyak pelajaran yang seharusnya dapat menguatkan aku untuk menjaga hati dan menyikapi dengan bijaksana setiap kejadian yang aku lalui. Mungkin dengan peristiwa-peristiwa ini, aku bisa menjadi lebih dewasa memaknai setiap fase dalam hidupku.

Bismillah, suamiku, hari ini aku putuskan untuk mengakhiri semua kisah sedih ini dan menggantikannya dengan kisah-kisah bahagia yang mungkin akan mempertemukan kita. Suamiku, akan kupersiapkan diriku sebaik mungkin untuk menyambut dirimu. Engkau yang akan jadi imamku, aku pasrahkan semua pada Allah tentang siapa dirimu dan bagaimana takdir akan menautkan hati kita.  

Untuk dia yang akan aku cintai sepenuh jiwaku, aku mohon berbesar hatilah dalam membimbingku, maafkanlah diriku bila mungkin ada sikapku yang tidak engkau ridhoi,  bertahanlah bersamaku untuk membingkai pernikahan kita selalu dalam tuntunanNya. Dari diriku, yang selalu merindukan kehadiranmu.

(Penulis: Seorang teman yang tidak ingin disebut namanya)


Pesan dari yang Empunya Blog  :D
  • Bercanda itu boleh banget kog, tapi "objek yang dibecandai" tidak semuanya bisa "kuat" pertahanan imannya. kalau memang belum bisa berinteraksi dengan lawan jenis ala Rosulullah saw.,  berinteraksilah "sekadarnya" n jangan lebay (kayak lagu T2 "pliss deh jangan lebaaay")
  • Pernah baca tapi lupa dimana, co' itu memang baru bertindak kalo dapat "kode" dari si ce' dan sebaliknya. Masalahnya sih ce' ga sekolah di sekolah tinggi sandi negara, jadi ga ngerti arti ntu kode, daripada buang-buang waktu nyebar-nyebar "kode", mending kalo beneran serius, langsung aja datang ke rumah ortunya, jangan suka koar-koar, menyebar jaring dimana-mana a.k.a. tepe-tepe.
  • Untuk adik-adik akhowat "polos" yang baru masuk ke ranah birokrasi, sedikit demi sedikit kalian akan belajar, memang nasibnya "high quality single" banyak yang godain gitu (heee :D), apalagi kalo sekantornya banyak emak-emak n bapak-bapak, ampun dah tiap hari dicomblangin. Stay cool, calm, don't be panic. Banyakin aktivitas aja girls, ikut kursus, kuliah lagi, ikut tahsin-tahfidz, nyantri, ngajar, ngeblog, buka lapak, atau apalah hobi kalian, In Shaa Allah "pertahanan imannya" bisa kuat lagi kog. satu lagi, Jangan sering menyendiri tanpa kerjaan, jadinya ga jelas ntar, malah lama-lama bisa masuk "dunia hitam (loh?)", just share pengalaman pribadi gw yang tentunya masih sedikit banget)
  • dan yang terakhir Allah itu baikkkkk banget sama kita, mau dengerin semua curcolan kita kog, apapun itu. So, Jangan malas untuk mengadu sama Allah kalo ada yang "jahilin" kita yah. Aduin aja tuh yang jahilin biar Allah kasih solusi kegalauannya, dan solusi kegalauan kita juga tentunya :D
   Keep Smile, make enjoy yourSelf :D

Rabu, 10 September 2014

Ringkasan Kitab Fiqh Islam wa Adillatuhu Jilid 5: Jual-Beli (1)



Jual Beli

Secara Etimologi
Jual Beli adalah proses tukar-menukar barang dengan barang.

Secara terminologi,
  1. Menurut ulama Hanafi, tukar menuka maal (barang atau harta) dengan maal yang dilakukan dengan cara tertentu 
  2. Menurut Imam Nawawi dalam kitab Majmu’, adalah tukar menukar barang dengan barang dengan maksud memberi kepemilikan 
  3. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mugni, adalah tukar menukar barang dengan barang yang bertujuan memberi kepemilikan dan menerima hak milik
Baik penjual maupun pembeli dinamakan dengan baa’i’un, bayyi’un, musytarin, dan syaarin. Bay’ adalah pecahan dari kata baa’un (barang).

Hukum jual beli adalah BOLEH berdasarkan dalil Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.

Rukun Jual Beli
-          Pelaku transaksi (penjual dan pembeli)
o   Berakal atau mumayyiz (mampu membedakan benar atau salah). Hanafi tidak mensyaratkan baligh, sehingga sah saja perbuatan anak yang sudah mumayyiz tapi belum baligh.
o   Pelaku transaksi haruslah berbilang (penjual dan pembeli) tidak sah jual beli dilakukan oleh perantara seorang wakil yang ditunjuk kedua belah pihak. (bertransaksi dengan diri sendiri)

-          Ijab Qabul (sighatul ‘Aqd),
o   pernyataan yang menunjukan kerelaan kedua belah pihak. 
o   Dan ada juga transaksi tanpa Ijab qabul seperti ketika membeli seikat sayur, sepotong roti,
§  menurut mazhab Hanbali jual beli ini sah jika sudah menjadi kebiasaan dan menunjukan kerelaan.
§  Menurut syafi’I jual beli ini tidak sah, karena kerelaan adalah sesuatu yang tidak jelas sehingga perlu ditegaskan dengan kata-kata. Beberapa ulama dari mazhab syafi’I seperti imam Nawawi, Baghawi, dan imam mutawalli memperbolehkan  transaksi ini karena tidak ada dalil yang mensyaratkan adanya kata-kata.
-          Barang
o   Barangnya ada, tidak sah menjual barang yang belum ada, misal, menjual janin hewan yang masih di kandungan.
o   Harta yang bernilai (bermanfaat/ memiliki nilai materi untuk orang banyak)
o   Dimiliki oleh seseorang.
o   Dapat diserahkan pada saat transaksi, jual beli barang yang tidak bisa diserahkan dianggap tidak sah meskipun dimiliki oleh penjualnya, contoh menjual ikan di laut lepas, burung di udara.

Ada beberapa etika yang harus diperhatikan dalam jual beli, yaitu
  • Tidak boleh berlebihan dalam mengambil keuntungan. 
  • Ulama Malikiah menentukan batas penipuan yang berlebihan itu adalah sepertiga keata, karena jumlah itulah ynag diperbolehkan dalam wasiat dan selainnya. 
  •  Berinteraksi yang jujur, dengan menggambarkan barang dagangan dengan sebetul-betuknya tanpa ada unsur kebohongan ketika menjelaskan macam, jenis, sumber dan biayanya 
  •  Bersikap toleran dalam berinteraksi, bagi penjual mudah dalam menentukan harga, dan pembeli tidak terlalu keras dalam menentukan syarat-syarat penjuakan dan memberikan harga lebih. 
  •  Menghindari sumpah meskipun pedagang itu benar"
"Sumpah itu membuat barang jadi laris, tetapi menghapus berkah dari jual beli” (H.R. Bukhari & Muslim) 
  • Memperbanyak sedekah
“pedagang ketahuilah bahwa setan dan dosa senantiasa mengiringi jual-beli, maka iringilah jual-beli dengan sedekah” (H.R. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Abu Dawud)
  • Mencatat utang dan mempersaksikannya 


_To Be Continued_

Followers

Flickr Gallery

Follow The Author